Senin, 13 November 2023

PENGANTAR PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN

Program pendidikan profesi guru dalam jabatan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis, pemecahan masalah, komunikasi, kolaborasi dan kreativitas. Untuk mendukung ketercapaian tujuan tersebut maka aktivitas dalam kegiatan tersebut dirancang agar guru memiliki kemampuan dalam berinovasi, literasi teknologi informasi dan komunikasi, serta keterampilan berbahasa yang digunakan untuk mengelola  pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek dengan alur pembelajaran yang terdiri dari pendalaman materi, perancangan pembelajaran, dan praktik pengalaman lapangan. Asesmen yang digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuannya lebih mengutamakan pada proses reflektif yang diwujudkan dalam kegiatan praktik pengalaman lapangan.

Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan serta empat kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, profesional, dan  sosial, maka dapat dirumuskan capaian pembelajaran lulusan generik yang terintegrasi dan komprehensif yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut:

1.   mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;

2.   mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

3.  menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;

4.  mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;

5.    mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;

6. mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran;

7.  mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

Capaian pembelajaran lulusan tersebut sebagai acuan dalam merumuskan capaian pembelajaran lulusan bidang studi masing-masing.

Kurikulum program PPG dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan program PPG dalam jabatan yaitu menjadi guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, Ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 pasal 15 ayat (2) dan pasal 19 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, pemenuhan beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 SKS dan pembelajaran ditempuh sebanyak 12 SKS. sehingga beban belajar seluruhnya sebesar 36 SKS.

Kurikulum pogram PPG dalam jabatan terdiri atas tiga mata kuliah (12 SKS), yaitu:

1. Pendalaman materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi).

Pembelajaran dilaksanakan melalui analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks sekolah atau kelas yang dihadapi mahasiswa sebagai upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan dapat berupa literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi. Kegiatan pembelajaran pada mata kuliah ini meliputi: 1) identifikasi masalah, 2) eksplorasi masalah, dan 3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran dilakukan secara daring dengan beban belajar sebanyak 5 SKS.

2.      Pengembangan perangkat pembelajaran (Desain pembelajaran inovatif)

Kegiatan pembelajaran mata kuliah pengembangan perangkat pembelajaran meliputi: 1) eksplorasi alternatif Solusi, 2) penentuan Solusi, 3) pembuatan rencana aksi, 4) pembuatan rencana evaluasi. Aktivitas pembelajaran memiliki beban belajar 3 SKS

3.      PPL (Praktik pembelejaran inovatif)

Kegiatan mata kuliah PPL terdiri atas 1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi, 2) refleksi dan rencana tindak lanjut dengan beban belajar 4 SKS.

Alur pelaksanaan pembelajaran program PPG dalam jabatan disajikan pada gambar berikut ini:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUMPULAN SOAL: LARUTAN DAN INDIKATOR ASAM BASA

  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 1.         Pengetahuan dan pemahaman Siswa mampu memahami dan menguasai pengetahuan mengenai larutan elektrolit...