Program pendidikan profesi guru dalam jabatan bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki kemampuan era revolusi
industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis, pemecahan masalah, komunikasi,
kolaborasi dan kreativitas. Untuk mendukung ketercapaian tujuan tersebut maka
aktivitas dalam kegiatan tersebut dirancang agar guru memiliki kemampuan dalam
berinovasi, literasi teknologi informasi dan komunikasi, serta keterampilan
berbahasa yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah
dan pembelajaran berbasis proyek dengan alur pembelajaran yang terdiri dari
pendalaman materi, perancangan pembelajaran, dan praktik pengalaman lapangan.
Asesmen yang digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuannya lebih mengutamakan
pada proses reflektif yang diwujudkan dalam kegiatan praktik pengalaman
lapangan.
Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
serta empat kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, profesional,
dan sosial, maka dapat dirumuskan capaian pembelajaran lulusan generik
yang terintegrasi dan komprehensif yaitu sebagai pendidik profesional yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalusi
peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut:
1. mampu
melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi
sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa,
samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
2. mampu
merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus
dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa
depan (adaptif dan fleksibel);
3. menguasai
materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang
dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana”
(penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;
4. mampu
merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi
ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological
Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang
relevan;
5. mampu
melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis,
inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model
pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
6. mampu
mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik,
serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran;
7. mampu
mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui
penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Capaian pembelajaran lulusan tersebut sebagai acuan dalam merumuskan
capaian pembelajaran lulusan bidang studi masing-masing.
Kurikulum program PPG dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan
program PPG dalam jabatan yaitu menjadi guru profesional yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter
dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki
penampilan memesona, berwibawa, tegas, Ikhlas, serta disiplin yang mampu
mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 54 Tahun 2022 pasal 15 ayat (2) dan pasal 19 tentang tata cara memperoleh
sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, pemenuhan beban belajar melalui
rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 SKS dan pembelajaran ditempuh
sebanyak 12 SKS. sehingga beban belajar seluruhnya sebesar 36 SKS.
Kurikulum pogram PPG dalam jabatan terdiri atas tiga mata kuliah (12 SKS),
yaitu:
1. Pendalaman materi (Analisis
materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan
berpikir tingkat tinggi).
Pembelajaran dilaksanakan melalui analisis
permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks sekolah atau kelas yang
dihadapi mahasiswa sebagai upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan
dapat berupa literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Kegiatan pembelajaran pada mata kuliah ini meliputi: 1) identifikasi masalah, 2)
eksplorasi masalah, dan 3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran
dilakukan secara daring dengan beban belajar sebanyak 5 SKS.
2.
Pengembangan perangkat
pembelajaran (Desain pembelajaran inovatif)
Kegiatan pembelajaran mata kuliah
pengembangan perangkat pembelajaran meliputi: 1) eksplorasi alternatif Solusi,
2) penentuan Solusi, 3) pembuatan rencana aksi, 4) pembuatan rencana evaluasi.
Aktivitas pembelajaran memiliki beban belajar 3 SKS
3.
PPL (Praktik pembelejaran
inovatif)
Kegiatan mata kuliah PPL terdiri atas 1)
pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi, 2) refleksi dan rencana tindak
lanjut dengan beban belajar 4 SKS.
Alur pelaksanaan pembelajaran program PPG dalam jabatan disajikan pada
gambar berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar